Main Article Content

Abstract

Hak politik berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi dengan memberikan hak pilih. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam pemilihan umum. Skripsi ini berjudul peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah dalam pemenuhan hak politik penyadang disabilitas pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui bagaimana peran yang dilakukan KPU Bengkulu Tengah dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran terhadap masalah penelitian. Aspek penelitian ini diadopsi dari tugas dan fungsi KPU dalam melindungi dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang berdasarkan tahapan pemilu yaitu : identifikasi pendataan pemilihan disabilitas, perencanaan dan pengadaan sarana prasarana, pelaksanakan sosialisasi, dan pendidikan politik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KPU Bengkulu Tengah melakukan identifikasi pendataan pemilihan disabilitas dengan cara pencocokan dan penelitian, lalu dalam aspek perencanaan dan pengadaan sarana prasarana dilakukan pendamping khusus hanya ada pendamping tuna netra, kemudian dalam aspek pelaksanaan sosialisasi KPU Bengkulu Tengah melakukan sosialisasi tatap muka 1 kecamatan 1 pemilih disabilitas dan dalam aspek pendidikan politik ditemukan tidak ada lembaga yang menaungi penyandang disabilitas. Peneliti menyimpulkan bahwa Peran Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah masih belum optimal dalam  upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam beberapa tahapan pemilihan umum.

Keywords

Hak Politik Penyandang Disabilitas Komisi Pemilihan Umum

Article Details

Author Biography

Tri Hardianti, Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bengkulu

Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bengkulu
How to Cite
Hardianti, T. (2021). Peran Komisi Pemiihan Umum Bengkulu Tengah Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Jurnal Governance Dan Administrasi Publik, 5(1), 11–24. https://doi.org/10.33369/jgoap.v5i1.20739

References

  1. Akmal, Adi. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019. Jurnal Al-Dustur. Vol 2 No 2 (Desember, 2019). Hal 137-160.
  2. Lestari, Eni. Mellia, Garmien. (2019). “Peran KPU Kota Metro Dala eningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Tata Kelolah Pemilu Indonesia. Vol 1 No 2. Hal 1-24.
  3. Nasution, Hilmi Ardani. Marwandianto. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM. Vol 10 No 2. Hal 161-178.
  4. Nur R, Sandra Febriyani. (2017). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015. Jurnal Of Governance of Politic and Government Studies (03). Hal 471-480.