Main Article Content
Abstract
Pemahaman tentang kodrat dan gender dalam masyarakat masih bias, yaitu terjadinya
pencampuradukan dua istilah tersebut. Hal demikian berakibat pada ketidakadilan bagi kaum
perempuan dan sulit untuk bisa setara dengan kaum laki- laki. Fenomena tersebut kemudian
diangkat dalam sebuah film berjudul 7 Hati 7 Cinta 7 Wanita (777). Film ini mencoba
menyampaikan gambaran tentang fenomena tentang kondisi perempuan dalam masyarakat.
Kekerasan dalam rumah tangga/ istri (KDRT/I), kasus prostitusi, hamil diluar nikah, dan praktek
poligami adalah sebagian besar realita yang coba diungkap dalam film ini. Kajian tentang media
terutama film menjadi menarik, ketika film berusaha memberikan sebuah gambaran realita sosial
yang terjadi di masyarakat, salah satunya tentang kondisi perempuan. Hal tersebutlah yang
membuat peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana realita sosial kekerasan terhadap perempuan
di representasikan dalam film 777. Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptif
kualitatif dan analisis Semiotika Sosial M. A. K. Halliday. Peneliti berusaha melihat bagaimana
realitas sosial kekerasan terhadap perempuan dalam film dilihat dari segi teks verbal dan
non-verbal, konteks situasi dan konteks budaya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
observasi partisipan, wawancara langsung pada informan, dan pengumpulan dokumentasi serta
berbagai sumber data yang mendukung pada objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan
bahwa realitas sosial kekerasan terhadap perempuan dalam film 777 tergambar secara teks
visual melalui tiga aspek, yaitu medan wacana, pelibat wacana, sarana/modus wacana yang
secara keseluruhan menggambarkan realitas tidak hanya secara fiksi, namun didasarkan juga
pada pengalaman pribadi dan riset pelaku produksi film 777 sendiri.
Kata Kunci : Realitas Sosial, Kekerasan Terhadap Perempuan, Film, 7 Hati 7 Cinta 7 Wanita
Article Details
Copyright (c) 2020 Eko Pebrian Jaya, Dwi Aji Budiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi di Jurnal KAGANGA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
1. Lisensi
Penggunaan artikel ini akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan pada Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis lain, belum diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari setiap hak pihak ketiga, dan bahwa setiap izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain telah diperoleh oleh penulis.
3. Hak Pengguna
Jurnal KAGANGA: Ilmu Ilmu Sosial dan Humaniora adalah semangat untuk menyebarluaskan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah lisensi Creative Commons, Jurnal KAGANGA memungkinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan komersial. Pengguna juga perlu mengaitkan penulis dan Jurnal KAGANGA untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten, Hak untuk menggunakan substansi artikel dalam karya masa depan, termasuk ceramah dan buku, Hak untuk mereproduksi artikel untuk tujuan sendiri, Hak untuk mandiri arsipkan artikel tersebut, hak untuk mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (mis., mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora).
5. Co-Authorship
Jika artikel tersebut disusun bersama oleh penulis lain, penandatangan formulir ini menjamin bahwa ia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menandatangani perjanjian ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan persetujuan ini.
6. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh penulis atau Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora setelah pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain secara material telah melanggar perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu sebulan setelah diberikan pemberitahuan oleh pihak yang mengakhiri. meminta pelanggaran tersebut untuk diatasi. Tidak ada pelanggaran atau pelanggaran perjanjian ini yang akan menyebabkan perjanjian ini atau lisensi apa pun yang diberikan di dalamnya untuk berakhir secara otomatis atau mempengaruhi definisi Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora
7. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis melepaskan haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap artikel sehubungan dengan setiap penggunaan artikel oleh Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora atau sublisensi-nya.
8. Lain-lain
Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) di jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan dan Jurnal KAGANGA atau sublisensi-nya telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. Jurnal KAGANGA dapat mengkonfirmasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi dan penggunaan yang dianggap tepat. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.