Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hak-hak Anak di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan empat kriteria yang mencakup hak-hak anak untuk menentukan sejauh mana hak-hak tersebut seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi benar-benar tercapai sepanjang fase perkembangan mereka. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan dan hambatan yang menghambat perwujudan hak-hak tersebut, serta langkah-langkah yang diambil LPKA untuk memastikan bahwa anak akan terus memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan memperbaiki masa depannya melalui proses pendidikan yang dihasilkan oleh tindakan hukum mereka. Sebelas informan dipilih secara purposif sebagai bagian dari desain penelitian deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumenter, wawancara mendalam, dan observasi langsung. Berdasarkan hasil penelitian, LPKA berupaya untuk membela hak-hak hukum anak, seperti hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk merasa aman, dan hak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan positif. Lebih lanjut, LPKA berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan anak. Salah satu tantangan yang terus dihadapi dalam implementasi adalah keterbatasan anggaran, yang berdampak pada penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang memadai bagi anak-anak di lembaga tersebut. Meskipun demikian, tujuan kami untuk memajukan dan menyediakan pelatihan yang bermakna bagi masa depan anak-anak tetap menjadi fokus utama.
Kata kunci: Anak Berhadapan Dengan Hukum, Hak Anak, LPKA
Article Details
Copyright (c) 2026 Rosi L. Vini Siregar, Desy Afrita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi di Jurnal KAGANGA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
1. Lisensi
Penggunaan artikel ini akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan pada Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis lain, belum diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari setiap hak pihak ketiga, dan bahwa setiap izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain telah diperoleh oleh penulis.
3. Hak Pengguna
Jurnal KAGANGA: Ilmu Ilmu Sosial dan Humaniora adalah semangat untuk menyebarluaskan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah lisensi Creative Commons, Jurnal KAGANGA memungkinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan komersial. Pengguna juga perlu mengaitkan penulis dan Jurnal KAGANGA untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten, Hak untuk menggunakan substansi artikel dalam karya masa depan, termasuk ceramah dan buku, Hak untuk mereproduksi artikel untuk tujuan sendiri, Hak untuk mandiri arsipkan artikel tersebut, hak untuk mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (mis., mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora).
5. Co-Authorship
Jika artikel tersebut disusun bersama oleh penulis lain, penandatangan formulir ini menjamin bahwa ia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menandatangani perjanjian ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan persetujuan ini.
6. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh penulis atau Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora setelah pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain secara material telah melanggar perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu sebulan setelah diberikan pemberitahuan oleh pihak yang mengakhiri. meminta pelanggaran tersebut untuk diatasi. Tidak ada pelanggaran atau pelanggaran perjanjian ini yang akan menyebabkan perjanjian ini atau lisensi apa pun yang diberikan di dalamnya untuk berakhir secara otomatis atau mempengaruhi definisi Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora
7. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis melepaskan haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap artikel sehubungan dengan setiap penggunaan artikel oleh Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora atau sublisensi-nya.
8. Lain-lain
Jurnal KAGANGA: Ilmu Sosial dan Humaniora akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) di jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan dan Jurnal KAGANGA atau sublisensi-nya telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. Jurnal KAGANGA dapat mengkonfirmasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi dan penggunaan yang dianggap tepat. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.