Main Article Content

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hak-hak Anak di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan empat kriteria yang mencakup hak-hak anak untuk menentukan sejauh mana hak-hak tersebut seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi benar-benar tercapai sepanjang fase perkembangan mereka. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan dan hambatan yang menghambat perwujudan hak-hak tersebut, serta langkah-langkah yang diambil LPKA untuk memastikan bahwa anak akan terus memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan memperbaiki masa depannya melalui proses pendidikan yang dihasilkan oleh tindakan hukum mereka. Sebelas informan dipilih secara purposif sebagai bagian dari desain penelitian deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumenter, wawancara mendalam, dan observasi langsung. Berdasarkan hasil penelitian, LPKA berupaya untuk membela hak-hak hukum anak, seperti hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk merasa aman, dan hak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan positif. Lebih lanjut, LPKA berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan anak. Salah satu tantangan yang terus dihadapi dalam implementasi adalah keterbatasan anggaran, yang berdampak pada penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang memadai bagi anak-anak di lembaga tersebut. Meskipun demikian, tujuan kami untuk memajukan dan menyediakan pelatihan yang bermakna bagi masa depan anak-anak tetap menjadi fokus utama.


Kata kunci: Anak Berhadapan Dengan Hukum, Hak Anak, LPKA


Article Details

How to Cite
Siregar, R. L. V., & Afrita, D. (2026). PEMENUHAN HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BENGKULU. Jurnal Kaganga: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 9(2), 167–177. https://doi.org/10.33369/jkaganga.9.2.167-177