Main Article Content

Abstract

Aktivitas tambang illegal yang semakin menjamur perlahan memberikan dampak berupa kerusakan lingkungan yang berpotensi memunculkan bencana yang berdampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu diperlukan kesiapan masyarakat menghadapi bencana pasca tambang timah illegal di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur, partisipasi, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persiapan masyarakat yang ada dilihat dari dua aspek secara konvensional dan secara modern. Persiapan-persiapan yang ada berupa persiapan teknis dan mendasar seperti munculnya kesadaran untuk merubah proses pengerjaan dan penggunaan alat berat untuk pertambangan, belum terlalu signifikan terhadap penanggulangan mengenai potensi yang sudah muncul bahkan berpotensi muncul bencana yang lainnya.

Kata Kunci : Kesiapan Masyarakat, Sistem Kerja, Tambang

Article Details

Author Biographies

Marisa Elsera, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sosiologi

Muhammad Irwies, Program Studi Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Nanik Rahmawati, Program Studi Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

How to Cite
Elsera, M., Irwies, M., & Rahmawati, N. (2022). KESIAPAN MASYARAKAT MENGHADAPI BENCANA PASCA TAMBANG TIMAH ILEGAL DI PULAU SINGKEP. Jurnal Sosiologi Nusantara, 8(1), 85–100. https://doi.org/10.33369/jsn.8.1.85-100

References

  1. Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Vol. 1. Edisi 3. Jakarta: Raja Grafindo.
  2. Febriyani, Dwi. 2017. “Krisis Lingkungan Hidup Dan Pandangan Antroposentrisme Menurut A Sonny Keraf.”
  3. Ghazalie, Mas Agus Muammar, Nanik Rahmawati, and Marisa Elsera. 2017. “Jaringan Sosial Penambang Timah Tradisional Pascalarangan Tambang Inkonvensional.” Naskah Publikasi, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang.
  4. Harahap, Fitri Ramdhani. 2016. “Restorasi Lahan Pasca Tambang Timah Di Pulau Bangka.” Society 4(1):1–9. doi: https://doi.org/10.33019/society.v4i1.36.
  5. Hermanto, Lubis, and Firdaus. 2017. “Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Terhadap Aktivitas Pertambangan Batu Marmer Di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima.” Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan IV(2):69–84.
  6. Keraf, A. Sony. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.
  7. Lexy J Moleong. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. 38th ed. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  8. Mutiani, Mutiani, Rusma Noortyani, Tetep Tetep, Jumriani Jumriani, and Triani Widyanti. 2020. “Strengthening Islamic Environmental Awareness through Exploring Poetry as a Learning Resource in Social Studies.” Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies 6(2):153. doi: 10.30983/islam_realitas.v6i2.3387.
  9. Noviana, Dwi. 2016. “Konflik Masyarakat Di Sekitar PT Timah Utama Kelurahan Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.”
  10. Nusa, Santra. 2021. “Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kawasan Wisata Danau Sipin Kota Jambi (Sebuah Analisis Etika Lingkungan).”
  11. Prianto, Eko, and Husnah. 2009. “Penambangan Timah Inkonvensional: Dampaknya Terhadap Kerusakan Biodiversitas Perairan Umum Di Pulau Bangka.” BAWAL: Widya Riset Perikanan Tangkap 2(5):1–6. doi: http://dx.doi.org/10.15578/bawal.2.5.2009.193-198.
  12. Rusfiana, Yudi, and Dadang Hermawan. 2019. “Potensi Bencana Alam Pasca Penambangan Timah Inkonvensional Di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Perspektif Ketahanan Wilayah.” Jurnal Konstituen 1(1):59–76. doi: https://doi.org/10.33701/jk.v1i1.309.
  13. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
  14. Swastiwi, Anastasia Wiwik. 2015. “Pulau Singkep: Masa Penambangan Timah .” Https://Kebudayaan.Kemdikbud.Go.Id/Bpnbkepri/Pulau-Singkep-Masa-Penambangan-Timah/.
  15. Undang-undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. 1967. Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Indonesia: LN. 1967/ No. 22, TLN NO. 2831 , LL SETNEG : 22 HLM