Main Article Content
Abstract
Kasus korupsi di Indonesia banyak terjadi dari dulu hingga saat ini. Hal itu tercermin dalam indeks kasus korupsi yang dirilis oleh beberapa lembaga, di mana angka korupsi di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Padahal peran pemerintah dalam menetapkan Undang-Undang bagi para koruptor sudah dilakukan sejak lama. Namun, peraturan tersebut seringkali disepelekan, hal tersebut disebabkan para penegak hukum sendiri yang bermain api di dalamnya. Masih banyak kasus suap yang diterima penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, salah satu contoh perkara yang sangat disayangkan di Indonesia adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Banyak kasus lain yang muncul selama proses penegakan hukum perkara tersebut, seperti kasus suap yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan dalam menegakkan keadilan. Pada penelitian ini, peneliti berusaha menganalisis kejadian-kejadian selama proses penegakan hukum pada kasus korupsi Djoko Tjandra. Berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang memuat tiga nilai dasar hukum yaitu, nilai keadilan (filosofis), nilai kemanfaatan untuk masyarakat (sosiologis), serta kepastian hukum (juridis). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui data sekunder. Data yang telah diperoleh, dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian adalah bahwa, selama proses penetapan hukum kasus Djoko Tjandra, tiga nilai hukum dalam teori Gustav Radburch tidak begitu diterapkan mengingat kasus tersebut sangat merugikan. Masih perlu adanya kesadaran bagi setiap penegak hukum, supaya tiga nilai hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dapat terealisasi di Indonesia
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2022 Jurnal Sosiologi Nusantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Copyright noticeof the Jurnal Sosiologi Nusantara (JSN) is as follows :
Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication of the work under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License. This license allows others to share the work provided they acknowledge the original work and its initial publication in this journal.
Authors may enter into separate and additional contracts for the non-exclusive distribution of the journal version of the work with acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online before and during the submission process, as this may stimulate productive exchange, as well as increase and accelerate citations of the published work.
• Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Jurnal Sosiologi Nusantara is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Acch.Kpk. N.D. “Portal Pengetahuan Anti Korupsi.” Retrieved June 6, 2022 (Https://Aclc.Kpk.Go.Id/).
- Agiyanto, Ucuk. 2018. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan
- Berdimensi Ketuhanan.” In Prosiding Seminar Nasional Hukum Ums. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju.
- Fasini, Arfin Bin Ibrahim. 2018. “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional.” Jurnal Bppk : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan 11(1):28–55. Doi: 10.48108/Jurnalbppk.V11i1.49.
- Ihsan, Muhammad. 2021. “Sistem E-Antre Dalam Pelayanan Publik Serta Relevansinya
- Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh).” Integritas : Jurnal Antikorupsi 6(2):327–40. Doi: 10.32697.
- Jainah, Zainab Ompu. 2012. “Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.” Journal Of Rural
- And Development 3(2):165–72.
- Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2008. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum
- Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Khasanah, Lailatul. 2021a. “Dampak Ketimpangan Pendapatan, Tata Kelola Pemerintahan Dan Korupsi Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Indonesia.” Bharanomics 1(2):75–81. Doi: 10.46821/Bharanomics.V1i2.156.
- Nawatmi, Sri. 2016. “Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Studi Empiris
- Negara-Negara Asia Pasifik.” Jurnal Media Ekonomi Dan Manajemen 31(1).
- Nugraheny, Dian Erika. 2020. “Fakta Penangkapan Djoko Tjandra, Dari Instruksi Jokowi
- Hingga Operasi 20 Juli.” Retrieved April 10, 2022 (Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2020/07/31/10214211/Fakta-Penangkapan-Djoko-
- Tjandra-Dari-Instruksi-Jokowi-Hingga-Operasi-20-Juli).
- Nugroho, Rizki Setyo. 2022. “Ada 7 Faktor Penentu Harga Tanah Yang Naik Setiap
- Tahun, Apa Saja?” Retrieved October 12, 2022 (Https://Www.Idxchannel.Com/).
- Perc. 2022. “Perc’s 2022 Report On Corruption In Asia.” Retrieved December 16, 2022
- (Http://Www.Asiarisk.Com/Subscribe/Dataindx.Html).
- Rahardjo, Satjipto. 2006. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
- Rahma, Andita. 2020. “Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra.” Retrieved June 6, 2022 (Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1380233/Bareskrim-Gelar-Rekonstruksi-Kasus-Red-Notice-Djoko-Tjandra).
- Rizaty, Monavia Ayu. 2022. “Kejaksaan Agung Tangani 371 Kasus Korupsi Sepanjang
- ” Retrieved December 16, 2022 (Https://Dataindonesia.Id/Ragam/Detail/Kejaksaan-Agung-Tangani-371-Kasus-Korupsi-Sepanjang-2021).
- Samekto, Fx. Adji. 2008. Justice Not For All - Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam
- Perspektif Studi Hukum Kritis. Jakarta: Lengge Printaka.
- Santoso, Hari Agus. 2021. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu ‘Ptb.’” Jatiswara 36(3).
- Sholahudin, Umar. 2013. “Membangun Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin.” Sejarah Dan Budaya 34–50.
- Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Transparency International. 2021. “Corruption Perceptions Index 2021.” Transparency International. Retrieved December 16, 2022 (Https://Www.Transparency.Org/En/Cpi/2021/Index/Idn).
- Waluyo, Bambang. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1(2):169–82.
References
Acch.Kpk. N.D. “Portal Pengetahuan Anti Korupsi.” Retrieved June 6, 2022 (Https://Aclc.Kpk.Go.Id/).
Agiyanto, Ucuk. 2018. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan
Berdimensi Ketuhanan.” In Prosiding Seminar Nasional Hukum Ums. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju.
Fasini, Arfin Bin Ibrahim. 2018. “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional.” Jurnal Bppk : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan 11(1):28–55. Doi: 10.48108/Jurnalbppk.V11i1.49.
Ihsan, Muhammad. 2021. “Sistem E-Antre Dalam Pelayanan Publik Serta Relevansinya
Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh).” Integritas : Jurnal Antikorupsi 6(2):327–40. Doi: 10.32697.
Jainah, Zainab Ompu. 2012. “Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.” Journal Of Rural
And Development 3(2):165–72.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2008. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum
Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Khasanah, Lailatul. 2021a. “Dampak Ketimpangan Pendapatan, Tata Kelola Pemerintahan Dan Korupsi Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Indonesia.” Bharanomics 1(2):75–81. Doi: 10.46821/Bharanomics.V1i2.156.
Nawatmi, Sri. 2016. “Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Studi Empiris
Negara-Negara Asia Pasifik.” Jurnal Media Ekonomi Dan Manajemen 31(1).
Nugraheny, Dian Erika. 2020. “Fakta Penangkapan Djoko Tjandra, Dari Instruksi Jokowi
Hingga Operasi 20 Juli.” Retrieved April 10, 2022 (Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2020/07/31/10214211/Fakta-Penangkapan-Djoko-
Tjandra-Dari-Instruksi-Jokowi-Hingga-Operasi-20-Juli).
Nugroho, Rizki Setyo. 2022. “Ada 7 Faktor Penentu Harga Tanah Yang Naik Setiap
Tahun, Apa Saja?” Retrieved October 12, 2022 (Https://Www.Idxchannel.Com/).
Perc. 2022. “Perc’s 2022 Report On Corruption In Asia.” Retrieved December 16, 2022
(Http://Www.Asiarisk.Com/Subscribe/Dataindx.Html).
Rahardjo, Satjipto. 2006. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rahma, Andita. 2020. “Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra.” Retrieved June 6, 2022 (Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1380233/Bareskrim-Gelar-Rekonstruksi-Kasus-Red-Notice-Djoko-Tjandra).
Rizaty, Monavia Ayu. 2022. “Kejaksaan Agung Tangani 371 Kasus Korupsi Sepanjang
” Retrieved December 16, 2022 (Https://Dataindonesia.Id/Ragam/Detail/Kejaksaan-Agung-Tangani-371-Kasus-Korupsi-Sepanjang-2021).
Samekto, Fx. Adji. 2008. Justice Not For All - Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam
Perspektif Studi Hukum Kritis. Jakarta: Lengge Printaka.
Santoso, Hari Agus. 2021. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu ‘Ptb.’” Jatiswara 36(3).
Sholahudin, Umar. 2013. “Membangun Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin.” Sejarah Dan Budaya 34–50.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Transparency International. 2021. “Corruption Perceptions Index 2021.” Transparency International. Retrieved December 16, 2022 (Https://Www.Transparency.Org/En/Cpi/2021/Index/Idn).
Waluyo, Bambang. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1(2):169–82.
