Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya konflik dan upaya penyelesaian konflik tambang emas yang terjadi antara masyarakat penambangan lokal dan pemerintah setempat di Desa Muara Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya konflik serta upaya penyelesaian konflik yang terjadi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis sosiologis yang didasarkan pada teori konflik yang diungkapkan oleh Ralf Dahrendorf. Hasil temuan dari penelitian ini diantaranya adalah sebagai berikut: 1) faktor yang menyebabkan terjadinya konflik karena adanya perbedaan kepentingan antara masyarakat lokal dan pemerintah daerah, proses sosialisasi tidak berjalan dengan baik, kebijakan pemerintah dianggap merugikan masyarakat, dan penambangan emas illegal menyebabkan kerusakan lingkungan; 2)Upaya untuk menyelesaikan konflik penambangan emas ilegal adalah dengan proses demonstrasi, konsiliasi dan negosiasi yang dapat mengarah pada kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa konflik dapat diselesaikan dengan baik dengan menempuh jalur hukum atau dengan menggunakan hukum adat.

 

Kata Kunci: Konflik Sosial, Penambang Emas, Tradisional

Article Details

How to Cite
Taufik, M., Arwani, M. M., & Himawati, I. P. (2018). KONFLIK SOSIAL PADA PENAMBANGAN EMAS TRADISIONAL (Studi Kasus: Di Desa Muara Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi). Jurnal Sosiologi Nusantara, 4(2), 53–63. https://doi.org/10.33369/jsn.4.2.53-63