Permasalahan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Bengkulu
Abstract
Program Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (KMB-KM) merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang bertujuan mendorong mahasiswa agar bisa menguasai beragam kompetensi sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Kebijakan Merdeka Belajar dinyatakan bahwa Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Berkaitan dengan hal di atas, kebijakan atau program pemerintah yang akan atau sedang dilaksanakan atau diimplementasikan tahun 2020 ini, maka permasalahan kemungkinan-kemungkinan permasalahan akan terjadi. Permasalahan akan terjadi apabila antara aturan atau kebijakan pemerintah yang diimplementasikan atau dilaksanakan tidak seperti yang diharapkan, dalam hal ini antara Kebijakan Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang dicanangkan berbeda dengan pelaksanaannya. Tulisan ini merupakan prakiraan permasalahan-permasalahan yang kemungkinan akan terjadi atau terjadi di perguruan tinggi yang akan melaksanakan Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Hal ini karena implementasi Kebijakan Program Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka sebagian besar baru dilaksanakan tahun 2020. Untuk itu, permasalahan tentunya akan muncul pada saat dilaksanakannya kebijakan tersebut.
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Jakarta: Kemendikbud.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Permendikbud No.6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri.
Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.