Main Article Content

Abstract

Anak adalah aset generasi bangsa. Di tangan merekalah  estafet kehidupan dari generasi terdahulu akan diserahkan. Mendapat pendidikan yang layak adalah hak setiap anak. Namun banyak faktor yang mempengaruhi kualitas belajar anak. Pendidikan adalah salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibanya. Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan pada tanggal 03 s.d 12 Maret 2023 didapatkan hasil bahwa terdapat anak dengan inisialnya adalah RF yang tinggal di RT 13 memiliki keinginan belajar yang tinggi, terkhusus dalam bidang matematika. Namun antusias yang tinggi yang tidak didukung dengan lingkungan keluarga yang mendukung membuat anak tidak dapat mengembangkan pola belajar mereka terkait mata pelajaran matematika tersebut. Hal ini berakibat pada kemampuan anak dalam berhitung yang sangat buruk dan berdampak pada pendidikan anak tersebut di sekolah yang harus tidak naik kelas. Selain itu, permasalahan lain yang ditemui pada RF ialah kemampuan anak dalam mengutarakan pendapat di depan umum sangat kurang. Maka dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kemudian menjadi suatu kesempatan untuk pengabdian dengan program mengadakan pendampingan belajar berhitung untuk mengeksplorasi kecerdasan RF dengan menggunakan media abakus. Hasil pendampingan diperoleh kemajuan kemampuan anak dalam memahami konsep perhitungan dasar (Penjumlahan, Pengurangan, Perkalian, dan Pembagian). Selain itu, kemampuan anak dalam berbicara di depan umum lebih terlihat dan anak lebih riang dari sebelum terjalannya program.

Keywords

Belajar Berhitung Sempoa

Article Details

How to Cite
Suratmin, I. A. H., & Helmiyetti. (2023). EKSPLORASI KECERDASAN BERHITUNG ANAK DENGAN PEMBELAJARAN TERBIMBING MELALUI PERMAINAN ABAKUS. TRIBUTE: JOURNAL OF COMMUNITY SERVICES, 4(1), 14–20. https://doi.org/10.33369/tribute.v4i1.27433

References

  1. Fitriani, R., 2016. Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), pp.250-358.
  2. Hasibuan, Ali Marwan. 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi 5:4. Medan: Enam Media. Otomasi Perkantoran Akademi Komunitas Semen Indonesia. 2015. Pendirian Rumah Belajar Bagi Anak-anak Terlantar.
  3. P3KKN UNIB. 2022. Panduan Kuliah Kerja Nyata Periode 99: Bengkulu
  4. Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. UNICEF. 2020. Situasi Anak di Indonesia. https://www.unicef.org/indon esia/id/lapora n/situasi-anak-di-indonesia-2020. diakes pada Tanggal 09 Maret 2023 pukul 15.01 WIB