Main Article Content

Abstract

Pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah, termasuk di Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Desa ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata agroekowisata, dengan fokus pada kebun jagung sebagai daya tarik utama. Agroekowisata ini meng gabungkan konsep agrowisata dan ekowisata, yang menawarkan pengalaman bertani serta pelestarian lingkungan bagi pengunjung. Dengan panorama Bukit Barisan, udara sejuk, dan suasana tenang, kebun jagung di Desa Air Baus II memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata edukasi dan rekreasi. Namun, pengembangan ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya fasilitas pendukung dan perhatian dari pemerintah. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Analisis SWOT menunjukkan bahwa Desa Air Baus II memiliki kekuatan dan peluang yang signifikan, seperti keindahan alam, akses jalan yang baik, serta dukungan masyarakat. Namun, kelemahan dan ancaman seperti kurangnya fasilitas dan kerentanan tanaman jagung terhadap faktor alam juga perlu diantisipasi. Jika dikelola dengan baik, pengembangan agroekowisata ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Keywords

Agroekowisata Desa Air Baus II Pengembangan Pariwisata

Article Details

How to Cite
Naufal Syafiq Ibrahim, , A. N., William Ricky Thaher, Zenny Pidolla Putri, Angelina efliani pili, & Dhila Syakira, M. (2024). PEMANFAATAN SAWAH JAGUNG SEBAGAI POTENSI AGROEKOWISATA DI DESA AIR BAUS II KECAMATAN HULU PALIK KABUPATEN BENGKULU UTARA. TRIBUTE: JOURNAL OF COMMUNITY SERVICES, 5(2), 307–314. https://doi.org/10.33369/tribute.v5i2.36532

References

  1. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2016). Jakarta: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  3. Paramita, M. Muhlisin, S. & Palawa I. 2018. Peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1),19-30.
  4. Setiawan, S. P., Herry Sujaini, and M. Azhar Irwansyah. 2020. Sistem Informasi Objek Wisata Dengan Algoritma Djisktra Untuk Rute Terdekat Dan Metode Analitycal Hierarchy Process (AHP) Untuk Rekomendasi (Studi Kasus Kabupaten Bengkayang). Justin: Jurnal Sistem Dan Teknologi Informasi, 191-198.
  5. Andry. 2016. “Analisis Penerapan SWOT Terhadap Pencapaian Target Pembiayaan Bagi Hasil Pada PT. Bank Riau Kepri Kantor Cabang Syariah Pekanbaru”. Skripsi.