Main Article Content

Abstract

The Corruption Eradication Commission (KPK) was formed independently, in its journey experiencing many changes, both in terms of the substance of the regulations and the institutional structure. The focus of this paper is the provisions of Article 40 of Law No. 19 of 2019 concerning Amendment to Law No. 30 of 2002 concerning the KPK. this research is a type of normative (doctrinal) research with prescriptive and applied nature which shows that the authority to stop the investigation and prosecution of the KPK based on Article 40 of Law No. 19 of 2019 concerning Amendment to Law No. 30 of 2002 concerning the KPK does not reflect the principle of independence which is a derivation of the Pancasila Legal Aspect Value. The first problem is that limiting the time for handling cases by the KPK will actually complicate the performance of the KPK itself. The second problem, it is possible to stop the investigation and prosecution based on the subjectivity of the KPK. The third problem is the estuary of all problems namely abuse of power.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan sifat independen, dalam perjalanannya juga mengalami banyak perubahan, baik secara substansi peraturannya maupun secara struktur kelembagaannya. Adapun yang menjadi fokus kajian tulisan ini yaitu terkait ketentuan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jenis penelitian ini adalah normatif (doktrinal) dengan sifat preskriptif dan terapan, yang menunjukkan bahwa wewenang penghentian penyidikan dan penututan KPK berdasarkan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mencerminkan asas independensi yang merupakan derivasi dari Nilai Cita Hukum Pancasila. Problematika yang pertama adalah membatasi waktu penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK justru akan mempersulit kinerja KPK itu sendiri. Problematika kedua, sangat dimungkinkan penghentian penyidikan dan penuntutan ini dilandasi dengan alasan subjektifitas dari KPK. Problematika ketiga adalah muara dari semua permasalahan yaitu abuse of power.


Article Details

How to Cite
Pudjirahayu, E. W. W., Faisal, F., & Satrio, N. (2020). Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Perspektif Independensi. University Of Bengkulu Law Journal, 5(1), 35–46. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.35-46

References

  1. Ali Mukartono, Hartiwiningsih, Muhammad Rustamaji, “The Development of Corruption in Indonesia (is Corruption a Culture of Indonesia?)” 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 358, Atlantis Press.
  2. Barda Nawawi Arief. (2011). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang: Pustaka Magister.
  3. Derita Prapti Rahayu. (2020). Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta : Thafa Media.
  4. Derita Prapti Rahayu, Delik Izin Lingkungan yang Terabaikan, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 2 Agustus 2015.
  5. Hotma P. Sibuea, Landasan atau Dasar dan Arah Pengembangan Pengajaran Hukum dan Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila (Suatu Langkah Awal), Jakarta.tt.
  6. Hadjon. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.
  7. Muhammad Rustamaji. (2019). Dekonstruksi Asas Praduga Tidak Bersalah (Pembaruan Tekstualitas Formulasi Norma dan Kandungan Nilainya), Yogyakarta: Thafa Media.
  8. Ni’matul Huda. (2007) Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
  9. Tim Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Jakarta. Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Jabatan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Perspektif Pancasila, Asas Hukum Hukum dan Politik Hukum Nasional. Jakarta). tt.
  10. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
  11. Zainal Arifin Mochtar. (2017). Lembaga Negara Independen. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.