Main Article Content

Abstract

Kewenangan pengawasan obat di apotek diatur dalam UU Kesehatan, UU Narkotika, dan UU Psikotropika. Pemerintah Pusat diberikan kewenangan secara atributif untuk melakukan pengawasan obat di apotek. Dalam kerangka otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, pengawasan obat di apotek, baik pengawasan terhadap post-market obat dan pengawasan terhadap sarana apotek, merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren di bidang kesehatan dan juga merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Tulisan ini mengangkat permasalahan hubungan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di apotek yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Data dan informasi dalam tulisan ini diperoleh dengan melakukan penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk evaluatif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa urusan pemerintahan konkuren dapat diselenggarakan dengan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan delegatif untuk melakukan pengawasan obat di apotek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum, maka perlu adanya redefinisi dan reposisi kewenangan pengawasan obat di apotek antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menegaskan kembali batasan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instrumen hukum yang dapat digunakan untuk efektivitas pengawasan obat di apotek adalah dengan cara penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang jelas oleh Pemerintah Pusat.

Article Details

How to Cite
Desrina, S. A. (2020). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pengawasan Obat di Apotek. University Of Bengkulu Law Journal, 5(1), 12–34. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.12-34