Main Article Content

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada persoalan sistem pemilu yang menggunakan mekanisme adat yaitu sistem noken yang dilaksanakan masyarakat adat Papua di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, mekanisme sistem noken dalam pemilihan umum di Indonesia yang diterapkan masyarakat Papua. Sistem Noken tersebut dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan mekanisme adat setempat. Kedua, Sistem pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanatkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun sistem noken bertentangan dengan asas pemilu tersebut, sehingga terjadi pertentangan antara sistem pemilu pada umumnya dengan sistem noken. Pada negara yang pluralistik seperti Indonesia, konstitusi juga harus mencerminkan watak dan praktik yang menghargai keberagaman sosial di dalam masyarakat. Gagasan mengenai hukum progresif menjadi jawaban dari pertentangan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan model noken memiliki nilai konstitusional dapat dikatakan sebagai salah satu hukum progresif.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, W., Sugiarto, S., & Marlina, M. (2020). Sistem Noken Berbasis Hukum Progresif dalam Bingkai Demokrasi di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 5(1), 62–73. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.62-73

References

  1. Buku-Buku:
  2. Abdullah, Rozali. (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  3. Busroh, Abu Daud, Abubakar Busroh. (1983). Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
  4. Huda, Ni’matul. (2003). Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  5. Koesnardi, Moh., Bintan R. Saragih. (1998). Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama.
  6. M.Gaffar, Janedjri. (2013). Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).
  7. M. Gaffar, Janedjri. (2013). Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).
  8. Mahfud MD, Moh.(2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  9. Nasution , Bahder Johan. (2011). Negara Hukum dan Hak Azazi Manusia, Bandung: Mandar Maju.
  10. Sudding, Sarifuddin. (2014). Perselingkuhan Hukum dan Politik Dalam Negara Demokrasi, Yogyakarta: Rangkang Education.
  11. Undang-Undang:
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Umum Presiden.
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/ 2009.
  15. PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Menggunakan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilu 2019.
  16. Internet:
  17. http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/08/21/17470521/Sistem.Noken.dan.Demokrasi.
  18. http://m.hukumonline.com/berita/baca/1t5368d22e8f65a/pemerintah-anggap-sistem-noken-bertentangan-dengan-asas-pemilu.
  19. http://budayapapua.wordpress.com/2009/06/12/noken-dan –perempuanpapua/