Main Article Content

Abstract

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Roja’ul Khoir menghadapi tantangan dalam efisiensi penghimpunan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) karena masih mengandalkan metode tradisional (kotak amal dan door-to-door) serta belum optimalnya peran Majelis Taklim sebagai motor penggerak filantropi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengimplementasikan platform crowdfunding digital dan mengoptimalisasi peran Majelis Taklim sebagai strategi terpadu dalam peningkatan akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Metode pelaksanaan menggunakan lima tahapan terstruktur mulai dari sosialisasi dan pelatihan, hingga penerapan teknologi dan pendampingan yang berfokus pada sinergi antara teknologi dan kelembagaan sosial. Hasil program menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam literasi filantropi digital masyarakat, dibuktikan dengan kenaikan rata-rata pemahaman peserta sebesar 34,8% pada hasil post-test. Implementasi platform digital berhasil menciptakan transparansi, efisiensi, dan kemudahan donasi. Sementara itu, optimalisasi peran Majelis Taklim melalui kemitraan formal terbukti efektif dalam memobilisasi jaringan sosial untuk mempromosikan kontribusi ZISWAF yang lebih rutin dan konsisten. Kesimpulannya, integrasi inovasi digital dan penguatan kelembagaan sosial Majelis Taklim berhasil memodernisasi tata kelola ZISWAF, meningkatkan kepercayaan publik, dan membangun model penghimpunan dana yang berkelanjutan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Keywords

Digital, Majelis Taklim, Sedekah, UPZ, Wakaf Platform Crowdfunding Majelis Taklim ZISWAF Digital Akuntabilitas Pemberdayaan Masyarakat

Article Details

How to Cite
Puji Purwatiningsih, A., Setyahuni, S. W., Salam, A., & Wardhani, M. F. (2025). Implementasi Platform Crowdfunding Digital dan Optimalisasi Peran Majelis Taklim Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 23(2), 148–158. https://doi.org/10.33369/dr.v23i2.45111

References

  1. Adainuri, M. I., Al Fadhil, M., & Satibi, I. (2024). Integrasi dan Digitalisasi Manajemen Lembaga Wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Implementasi, 1(1), 39–52.
  2. Agustien, L., Hardiansyah, F. F., Hujairi, A. W., & Madani, K. (2023). Penerapan Sistem Penggalangan Dana pada Lembaga Takmir Masjid (LMT) Majelis Wakil Cabang (MWC) NU kec. Kota Sumenep. J-Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(3), 470–475.
  3. Anggraini, R. D., Dewi, N. D., & Rofiq, M. (2024). Optimalisasi potensi wakaf di Indonesia: Tantangan dan peran digitalisasi dalam penguatan manfaat wakaf bagi masyarakat. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 60–67.
  4. Effendi, M. R., Narji, M., & Saputra, Y. S. A. (2021). Pengembangan Aplikasi Penggalangan Dana Menggunakan Konsep Crowdfunding Berbasis Mobile pada Pesantren al-Qur’an Mafatih. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 8(2), 65–80.
  5. Haidar, M. H., Primadewi, A., & Nugroho, S. (2025). Strategi Penggalangan Dana Masjid Berbasis Online Melalui Website Dan Crowdfunding. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 7(1), 180–189.
  6. Imaniawan, F. F. D. Sistem informasi penyaluran donasi berbasis web. Indonesian Journal on Software Engineering (IJSE), (2020). 6(1), 44-55.
  7. Irawan, H., Dianita, I., Lestari, R., JK, A. M., & Hasmiati, H. Participatory budgeting pada proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (rapbdes). Amsir Accounting &Amp; Finance Journal, (2023). 1(2), 46-52.
  8. Maryani, A. H. and Wulandari, D. A. (2022). Penyusunan materi kegiatan pengajaran sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat di majlis taklim nurul yaqin di desa cibening. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bina Darma, 2(3), 209-223. https://doi.org/10.33557/pengabdian.v2i3.1948
  9. Mattew, A. and Suwarno, M. A. Rancang bangun aplikasi donasi terdesentralisasi Berbasis blockchain. Ikraith-Informatika, (2022). 7(2).
  10. Mursyidah, A., Putra, B. P., & Nurdin, I. B. (2022). Pendampingan masyarakat dalam program digitalisasi wakaf uang di era modern. Khidmatul Ummah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(01), 95–108.
  11. Nelson, K., Schlüter, A., & Vance, C. (2017). Funding conservation locally: insights from behavioral experiments in indonesia. Conservation Letters, 11(2). https://doi.org/10.1111/conl.12378
  12. Pratama, M. A. Y. (2025). Digitalisasi Wakaf Uang di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Studi Kasus Platform Digital. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 7(1), 41–53.
  13. Purwatiningsih, A. P., & Adinugraha, H. H. (2018). Histori Filantropi: Tinjauan Teori Postmodern. ZISWAF: JURNAL ZAKAT DAN WAKAF, 5(1), 149–170. https://doi.org/10.21043/ZISWAF.V5I1.3573
  14. Puji, A., 1, P., Rahmadieni, R. Y., Setyawati, H. A., & Karim, B. A. (2023). Do Gender, Financial Income, And Religiosity Influence Indonesian’s Donations? International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 25(1), 13–32. https://doi.org/10.21580/IHYA.25.1.15286
  15. Purwatiningsih, A. P., & Yahya, M. (2019). Literature Review Filantropi Islam antara Tahun 2008 hingga 2018. Al-Muzara’ah, 6(2), 129–138. https://doi.org/10.29244/JAM.6.2.129-138
  16. Purwatiningsih, A. P., Setiawan, A., Rakhman, I. A., Janah, M., Setyawati, H. A., & Azizah, S. N. (2024). Membangun Jiwa Tindak Lanjut melalui Lokakarya Kewirausahaan Syari’ah dan Pemasaran Digital pada Institut Tahfiz Bintulu Malaysia. Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 22(2), 212–229.
  17. Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2022). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif di Baitul Wakaf: Pendekatan Analytic Network Process (ANP). JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(11), 4939–4948.
  18. Sayuti, H. (2023). Pengembangan Wakaf Melalui Crowdfunding Pada Generasi Z Muhammadiyah Riau Dalam Perspektif Maqasid Syariah [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/71582/
  19. Sulaeman, S., & Ninglasari, S. Y. (2020). An empirical examination of factors influencing the behavioral intention to use Zakat-Based crowdfunding platform model for countering the adverse impact of COVID-19 on MSMEs in Indonesia. International Conference of Zakat, 203–218.
  20. Thamrin, H., Guntoro, S., & Kurnialis, S. (2021). Tranformasi Digital Wakaf dalam Menghimpun Wakaf di Era Digitalisasi. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 532–540.
  21. Uliyah, T. (2025). Upaya Majelis Taklim dalam Meningkatkan Sosial Keagamaan Masyarakat di Desa Sukadamai Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal At-Taghyir: Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Masyarakat Desa, 7(2), 291–308.