Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan manajemen risiko keuangan dan sistem pengendalian internal pada Koperasi Merah Putih di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Permasalahan utama yang dihadapi koperasi berupa lemahnya sistem administrasi serta tingginya tingkat kredit macet. Melalui pendekatan partisipatif, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pelatihan interaktif, pendampingan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) keuangan, serta sosialisasi prinsip hukum koperasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel. Dalam tahapan evaluasi proses, tim pengabdi tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga  mengamati respons dan partisipasi pengurus serta anggota koperasi. Peserta terlihat aktif berdiskusi, antusias, dan mampu memahami materi dengan baik. Pada tahapan evaluasi hasil, kegiatan ini terbukti meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya pencatatan keuangan yang tertib, prinsip kehati-hatian, serta urgensi pengendalian internal dalam mencegah kesalahan pengelolaan dana. Meskipun tanpa praktik langsung, peserta merasakan adanya wawasan baru dan mengajukan kebutuhan pelatihan lanjutan untuk implementasi SOP keuangan, pencatatan transaksi, dan mekanisme double check. Pada tahapan evaluasi dampak menunjukkan meningkatnya kesadaran kolektif pengurus akan perlunya pembenahan tata kelola koperasi. Pengurus juga menunjukkan komitmen melaksanakan kembali Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta merevitalisasi fungsi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sehat dan transparan. Program ini tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga membangun budaya akuntabilitas dan kesadaran hukum dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, kegiatan ini berpotensi menjadi model pemberdayaan hukum koperasi yang dapat direplikasi di wilayah lain sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis prinsip keadilan sosial.

Keywords

Koperasi Manajemen Risiko Pengendalian Internal Pemberdayaan Hukum Ekonomi Masyarakat

Article Details

How to Cite
Septaria, E., Mardhatillah, & Izzati, H. N. (2025). Revitalisasi Fungsi Hukum Koperasi melalui Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Keuangan di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah: Indonesia. Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 23(2), 223–237. https://doi.org/10.33369/dr.v23i2.45778

References

  1. Agha, R. Z., & Fitria, W. (2024). Penyusunan tindakan perbaikan sistem pengendalian internal piutang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) JRX. Ekonomi & Bisnis, 23(2), 174–183.
  2. Agung Sudjatmoko, & Suprapto, A. T. (2024). Facilitating consolidation and development of village unit cooperative business plan in Central Java. Journal of Community Service and Empowerment (JCSE), 2(3). https://doi.org/10.22219/jcse.v2i3.16576
  3. Allolayuk, T. (2025). Sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Celeb Journal, 4(2). https://doi.org/10.37531/celeb.v4i2.3097
  4. Andjar Pachta, W. (2005). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
  5. Athaullah, F. A., Yuliana, L., Kurniawan, A. A., Effendi, Q., Pranata, D., Manalu, C. F. D., Mughni, F., Novyta, N., Masnia, M., Putra, M. F. R., & Alfian, R. (2025). Implementasi design thinking dalam pengembangan sistem e-koperasi di SMK Kosgoro Bogor. Jurnal Teknologi dan Bisnis, 11(1). https://doi.org/10.36728/scsej.v3i1.68
  6. Bahri, S. (2025). Pelatihan manajemen dan akuntansi koperasi untuk pengembangan koperasi. Abdimas Nusantara, 6(2). https://doi.org/10.36815/abdimasnusantara.v6i2.3720
  7. Choiri, E., Failany, M. A., & Fahriani, D. (2024). Peningkatan efektivitas pemberian kredit koperasi melalui implementasi pengendalian internal. Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 2(1), 32–40.
  8. Dorothea R. Indriastuti, Susanti, R., Wulandari, R., & Intan, J. (2025). Building public trust in cooperatives through digitalization. Journal of Management & Digital Business (JMDB), 5(1). https://doi.org/10.53088/jmdb.v5i1.1410
  9. Hadikusuma, R. T. S. R. (2002). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  10. Hatta, M. (1954). Koperasi (Cet. 1). Jakarta: PT Pembangunan.
  11. Hendi Suhendi. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  12. Ikhsan, S., Hidayat, U., & Fahreza, M. (2024). Pelatihan peningkatan kualitas pengawas internal koperasi di Provinsi Kalimantan Barat. E-Coops-Day, 5(1), 57–66.
  13. Istikomah, Hernawati, Muhiban, A., & Juwita, R. (2025). Pendampingan partisipatif strategi efektif manajemen koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(2). https://doi.org/10.59818/jpm.v5i2.1483
  14. Kartasaputra, A. G. (2005). Praktek Pengelolaan Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
  15. Mirawati, E., Sanga, K. P., & De Romario, F. (2025). Pengaruh kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi akuntansi, dan sistem pengendalian internal terhadap kinerja keuangan Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Obor Mas. Jurnal Projemen UNIPA, 12(3), 491–513.
  16. Mranani, N. A., Muryani, E., Susanto, I. W., Basroni, N. F., Krsitanti, D. A., Hariyanto, D. W., & Sugiarty, T. (2025). Peningkatan pemahaman manajemen risiko dalam manajemen untuk meningkatkan keberlanjutan operasional di KSPPS Korwil Kabupaten Madiun. Indonesian Journal of Community Dedication, 3(1), 29–32.
  17. Nashoha, A., Rusmiati, R., & Karima, S. (2025). Transformasi digital dalam manajemen koperasi: Peluang dan tantangan. Jurnal Community Practice, 2(7). https://doi.org/10.60145/jcp.v2i7.485
  18. Ninik Widiyanti, & Sunindhia, Y. W. (2002). Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  19. Pramudi Harsono, Oktaviani, N., Salma, A., Kusuma, P. W., & Sugari, T. (2025). Analysis of strategies for developing cooperatives, community empowerment, and MSMEs in Banjarnegara District, Ciwandan District, Cilegon City. International Journal of Engagement and Empowerment (IJE2), 4(2).
  20. Pujiyono. (2015). Hukum Koperasi dalam Potret Sejarah di Indonesia. Surakarta: CV Indotama Solo.
  21. Purnomo, H., Albart, N., & Listiorini, D. (2023). Sosialisasi peningkatan kompetensi dan ketentuan manajemen risiko bagi pengawas dan auditor internal Kementerian Koperasi dan UKM. Jurnal Pengabdian Teratai, 4(2), 207–216. https://doi.org/10.55122/teratai.v4i2.1061
  22. Restiany, D., Irawan, D., Supriyadi, D., & Prayanda, I. R. (2025). Model pendampingan koperasi dalam upaya akselerasi pencapaian koperasi modern. Dharma Raflesia: Jurnal Ilmiah Pengembangan dan Penerapan IPTEKS, 16(1), 139–148. https://doi.org/10.32670/coopetition.v16i1.5211
  23. Ria, T. N., Fauziyanti, W., Sasono, E., & Raflesia, A. N. (2024). Pelatihan penerapan sistem pengendalian internal pada Koperasi Memayu Jogo Tonggo Kopeng Kabupaten Semarang. PROFICIO, 5(2), 57–63.
  24. Rifqi Anugrah Tama, Ikrom, M., & Idris, S. H. (2024). The role of legal empowerment-based advocacy for rural communities on structural social inequality. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services (IJALS), 5(2). https://doi.org/10.15294/ijals.v5i2.68240
  25. Sindi Safira Hanum Siregar, Riyanti, I., & Suasungnern, S. (2024). Reconstructing the cooperative rule of law as an alternative for economic empowerment of rural communities in Indonesia. International Journal of Contemporary Sciences (IJCS), 1(12), 940–951.
  26. Sudarsono, & Edilius. (1994). Beberapa Perspektif Pelayanan Prima, Bisnis dan Birokrasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  27. Sudewa, J., & Subagyo, A. (2025). Optimalisasi pemberdayaan koperasi desa melalui pelatihan manajemen teknologi digital: Studi kasus di Kabupaten Sumedang. Jurnal PMEBD, 2(1). https://doi.org/10.70248/jpmebd.v2i1.1928
  28. Tilla, S. R., Hafidzi, A. H., & Nursaidah, N. (2025). Pengaruh modal kerja, pemberian kredit, dan manajemen risiko terhadap kinerja keuangan Koperasi Simpan Pinjam Daun Emas Nusantara periode tahun 2021–2024. Manajemen: Jurnal Ekonomi, 7(2), 574–587.
  29. Tunggal, A. W. (2002). Akuntansi untuk Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1).
  31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116).
  32. Widodo, H., Dewi, S., Triani, P., Syam, N. N., & Pratama, G. (2025). Organisasi dan manajemen koperasi. Tafakur Times: Jurnal Studi Islam, 1(2), 190–200.