Main Article Content

Abstract

Legalitas merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM untuk mendapatkan pengakuan serta menjadi syarat utama dalam mengakses bantuan pemerintah. Pada masa covid-19 saat ini terdapat bantuan produktif bagi usaha mikro, sayangnya banyak sekali UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, sehingga tidak bisa mengakses bantuan tersebut, padahal untuk membuat perizinan usaha bagi UMKM sangatlah mudah, karena dapat dilakukan secara online. Pelatihan kewirausahaan ini diadakan dengan tujuan agar para UMKM memahami dan mengerti untuk membuat izin usaha secara online melalui sistem online single submission (OSS). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini ialah sosialisasi, diskusi, serta praktek.  Output dari kegiatan pengabdian ini adalah izin usaha online bagi seluruh UMKM peserta kegiatan. Hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa mayoritas UMKM peserta pelatihan (73,33%) belum memiliki legalitas usaha, namun setelah mengikuti pelatihan, seluruh peserta (100%) sudah memiliki legalitas usaha. Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelatihan kewirausahaan ini telah berhasil memberikan pemahaman tentang cara pembuatan legalitas usaha secara online bagi seluruh peserta pelatihan

Article Details

How to Cite
Gultom, A. W. (2020). Pelatihan Kewirausahaan Pembuatan Izin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Bagi UMKM di Sumatera Selatan. Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 18(2), 150–159. https://doi.org/10.33369/dr.v18i2.13478

References

  1. Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631-1654.
  2. Febriyantoro, M. T., Harris, I., Sundiman, D., Pradana, M. R., & Lestari, E. (2019). Pelatihan Kewirausahaan dan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Tata Kelola Keuangan Bagi Pelaku UMKM di Lingkungan PKK Tiban Global Batam. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 271-279. https://doi.org/10.31294/jabdimas.v2i2. 5981
  3. Kartikasari, M. D. (2019). Penguatan Umkm Melalui Kualitas Dan Legalitas Pengusaha Makanan Kota Tegal. Diklat Review : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan. 3(2), 152-155.https://doi.org/10.35446 /diklatreview.v3i2.389
  4. Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 4(2), 103-108.https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2. 13583
  5. Nirwana, D. C., Muhammadiah, M., & Hasanuddin, M. (2017). Peran Pemerintah Dalam Pembinaan Usaha Kecil Menengah Di Kabupaten Enrekang. KOLABORASI : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 3(1), 1-14. https://doi.org/10.26618/kjap.v3i1.890
  6. Pramanik, N. D. (2020). Dampak bantuan paket sembako dan bantuan langsung tunai terhadap kelangsungan hidup masyarakat padalarang pada masa pandemi covid 19. Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora, 1(12), 113-120.
  7. Putri E, H. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Pada Dinas Koperasi Dan Umkm Kota Samarinda ). E-Journal Administrasi Negara, 5(1), 5432-5445.
  8. Suhardiyah, M., et al. (2020). Legalisasi Dan Pengelolaan Usaha Pada UMKM. Ekobis Abdimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 45–53. https://doi.org/10.36456/ekobisabdimas.1.1.45-53.2340
  9. Thaha, A. F. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Brand, 2(1), 123-130.
  10. Yohanna, L. (2016). Upaya Peningkatan Usaha Masyarakat Melalui Pengurusan Perizinan Usaha dan Merek. Jurnal Surya : Seri Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 73-78.