Main Article Content

Abstract

Sebagai sebuah program maka aplikasi Simas PUU tidak dapat dipisahkan dari kegiatan evaluasi yang berfungsi untuk mengetahui  ketercapaian tujuan program. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan tersebut maka skripsi ini menggunakan teori evaluasi program yang dikemukakan oleh Arnold Love sebagai aspek penelitian. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif yang berupaya memberikan deskripsi secara komprehensif terhadap masalah penelitian. Selanjutnya untuk memperkuat argumentasi maka penulis melakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode penyebaran angket, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa, (1) aplikasi Simas PUU telah mampu memenuhi kebutuhan kelompok sasaran, (2) rencana dan desain program yang dirumuskan telah sesuai dengan tujuan program, (3) pengimplementasian program telah melayani kelompok sasaran dengan cermat, dan (4) peningkatan program aplikasi Simas PUU telah berjalan optimal. Adapun rekomendasi yang ditawarkan kepada Pusat PUU selaku implementor program aplikasi Simas PUU, yaitu (1) mendesain aplikasi Simas PUU selaras dengan masukan publik, (2) mempertimbangkan penggunaan SDM Teknik Informatika untuk mengoperasikan aplikasi Simas PUU, dan (3) optimalisasi dan modifikasi program secara berkala.


 

Keywords

Application, Program Evaluation, Public Participation, and Simas PUU

Article Details

How to Cite
Hariawan, M. A., Santoso, D., & Yogopriyatno, J. (2022). Evaluasi Aplikasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU). Jurnal Governance Dan Administrasi Publik, 6(2), 77–86. https://doi.org/10.33369/jgoap.v6i2.24793

References

  1. Akbar, D., Putra , B. M. ., Purnawan, H. ., Supriyono, S., Akhir, A. F. P. ., Parwito, P., & Waliamin , J. . (2022). Analysis of village fund allocation management in kaur district year 2021 (Study in Guru Agung 1 Village, North Kaur District, Kaur Regency, Bengkulu Province). Journal of Social Science and Humanities, 1(1), 1–6. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JoSSH/article/view/29
  2. Angkasa, Z. ., Alexsander, A., Harmiati, H., Purnawan , H. ., & Parwito, P. (2022). Analysis of Community Participation in Maritime Tourism Productivity Development Based on Social Capital (Study in Padang Betuah Village, Pondok Kelapa District, Central Bengkulu Regency). Journal of Social Science and Humanities, 1(1), 7–12. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JoSSH/article/view/31
  3. Akib, H. (2012). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 1-11.
  4. Dewi, N. F. O. (2017). Fungsi Sosialisasi Program E-KTP dalam Meningkatkan Minat Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (Disertasi Doktoral, Perpustakaan).
  5. Farinha, L., dan Ferreira, J. J. (2013). Triangulation of The Triple Helix: A Conceptual Framework. Triple Helix Association, Working Paper, 1.
  6. Firman, F. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik di Kabupaten Jombang. Jurnal Pedagogi: Jurnal Penelitian dan Pendidikan, 2020, 1.1: 11-17.
  7. Hamdi, M. (2014). Kebijakan Publik: Proses, Analisis, dan Partisipasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  8. Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang yang Responsif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 329-342.
  9. Jumiati, J. dan Islahuddin, I. (2017). Pengaruh Umpan Balik Anggaran dan Evaluasi Anggaran terhadap Kinerja SKPA Pemerintah Provinsi Aceh. Jurnal Telaah dan Riset Akuntansi, 10(2), 111-118.
  10. Kusumawijaya, I. K. (2011). Peran Mitra Strategis dan Agen Perubahan dalam Manajemen Talenta dan Kinerja Manejer. Jurnal Siasat Bisnis, 15(1).
  11. Laily, E. I. A. N., dan Imro’atin, E. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(2), 186-190.
  12. Mulyadi. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti untuk Pelayanan Publik. Bandung: PT Alfabeta.
  13. Mulyadi, M. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Jurnal Info Singkat, 12(8), 13-18.
  14. Nugroho, W. (2013). Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Dari Redaksi, 209.
  15. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. Tata Tertib. 2 April 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Jakarta.
  16. Purwaningsih, R. R., dan Haryono, N. A. (2019). Sumber Daya Manusia, Operasional, Pemasaran, dan Kebijakan Pemerintah terhadap Kinerka UMKM di Kota Surabaya. Dinamika Ekonomi-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(2), 390-409.
  17. Pusat Perancangan Undang-Undang. (2021). Laporan Hasil Survei Masyarakat terhadap Penggunaan Aplikasi Simas PUU Tahun 2021. Diakses 12 Oktober 2021. https://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/berita/foto/d590c2c6c4a2d742f08ebfb45452deee.pdf
  18. Ramdani, D. F., dan Habibi, F. (2017). Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Mendorong Program Smart City di Kota Bandung. In Prosiding Seminar Nasional Riset Terapan SENASSET (PP. 125-129).
  19. Sidiq, A. J., dan Resnawaty, R. (2017). Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal di Desa Wisata Linggarjati Kuningan, Jawa Barat. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 38-44.
  20. Sigalingging, A.H., dan Warjio, W. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan (Studi Kasus pada Kecamatan Sidikalang Kabipaten Dairi). Jurnal Administrasi Publik, 4(2), 116-145.
  21. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Alfabeta.
  22. Sulistiyorini, N. R., Darwin, R. S., dan Gutama, A. S. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Lingkungan Margaluyu Kelurahan Cicurug. SHARE: Social Work Journal, 5(1).
  23. Sunarno. (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan. Yogyakarta: UNY.
  24. Tangkilisan, H. N. (2003). Evaluasi Kebijakan Publik, Penjelasan, Analisis, dan Transformasi Pemikiran. Yogyakarta: Balairung.
  25. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 12 Agustus 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82 Tahun 2011: Jakarta.
  26. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014. Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. 5 Agustus 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2014: Jakarta.
  27. Wholey, S., Hatry H., dan Newcomer, K. (2004). Handbook of Practical Program Evaluation (Second Edition). New York: Jossey-Bess.
  28. Wibawanto, W., dan Nugrahani, R. (2015). Peran Akademisi dalam Konstruksi City Branding. In Proceeding (pp. 188-196).
  29. Windarsih, C. A. (2017). Aplikasi Teori Umpan Balik dalam Pembelajaran Motorik pada Anak Usia Dini. Tunas Siliwangi: Jurnal Program Studi Pendidikan Guru PAUD STKIP Siliwangi Bandung, 2(1), 20-29.
  30. Yogopriyatno, J. (2020). Evaluation Implementation of Revolving Fund Program Samisake in Bengkulu. SENGKUNI Journal (Social Science and Humanities Studies), 1(1), 1-11