Isi Artikel Utama

Abstrak

Virus penyebab Covid-19 yaitu SARS-CoV-2 terus mengalami mutasi membentuk varian baru. Varian terbaru yang telah terdeteksi, yaitu varian Omicron atau yang dikenal sebagai varian B.1.1.529, memiliki kecepatan penularan yang tinggi hingga mencapai 5 kali lipat dari varian sebelumnya termasuk varian Delta. Sejak terakhir puncak kasus harian Covid-19 pada bulan Juli 2021 lalu menyentuh angka 56.000 kasus baru per hari, untuk pertama kalinya di tahun 2022 tingkat kasus baru menyentuh angka 64.147 kasus konfirmasi positif per tanggal 16 Februari 2022 terkhusus Provinsi Riau, terjadi penambahan kasus aktif baru sebanyak 539. Angka ini dinilai cukup tinggi karena Provinsi Riau termasuk ke dalam 10 besar provinsi dengan jumlah kasus positf terbanyak saat ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi Riau dalam mencegah peningkatan positiviy rate yang melonjak drastis. Berdasarkan hasil penelitian kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi Riau dalam mencegah peningkatan positivity rate varian omicron berfokus pada mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan diantaranya: (1) promosi pola hidup sehat dan pengetatan pemberlakuan 3M, (2) pembatasan kegiatan masyarakat, (3) percepatan vaksin serta, (4) penyediaan sarana dan prasarana rumah sakit. Kesimpulan dalam penelitan ini meskipun penanggulangan Covid-19 varian omicron sudah tergolong baik di Provinsi Riau, beberapa upaya perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah dalam mengantisipasi skenario terburuk apabila positiviy rate melonjak tinggi mengingat tantangan dalam penanganan Covid-19 dari aspek geografis serta ketersediaan fasilitas laboratorium yang belum maksimal.

Kata Kunci

Kapasitas Positivity Rate Omicron Vaksin

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jamil, N. M., Vinianti, D., & Adhani, N. (2022). Kapabilitas Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dalam Mencegah Peningkatan Positivity Rate Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Riau Tahun 2022. PendIPA Journal of Science Education, 6(3), 631–639. https://doi.org/10.33369/pendipa.6.3.631-639

Referensi

  1. Amalia, H., 2021. Omicron penyebab COVID-19 sebagai variant of concern. Jurnal Biomedika dan Kesehatan, 4(4), pp.139-141.
  2. Humaedi, M.A., Purwaningsih, S.S., Sundari, L.V. and Fathy, R., 2021. Membangun Kegotongroyongan Dan Mengaktifkan Peran Kepemimpinan Lokal: Strategi Pentahelix Penanganan Dampak Covid-19: Pentahelix's Strategy For Handling The Impact Of COVID-19. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 23(1).
  3. Katadata.co.id. 2021. "PPKM Darurat Akan Berlaku, Ini Perbedaan PSBB, PPKM, dan Lockdown" [cited 2022 Feb 15]. Available from: https://katadata.co.id/sortatobing/berita/60dc546f658cd/ppkm-darurat-akan-berlaku-ini-perbedaan-psbb-ppkm-dan-lockdown.
  4. Kemenkes RI. Kasus Konfirmasi Terus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Varian Omicron. Jakarta: Kemenkes RI; [cites 2022 Feb 17]. available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220104/3839091/kasus- konfirmasi-terus-meningkat-kemenkes-terbitkan-surat-edaran-pencegahan-dan-pengendalian-covid-19-varian-omicron/
  5. Kominfo RI. Tujuh hal yang perlu diketahui dari varian Omicron penyebab COVID-19 [poster]. Jakarta: Kominfo RI; 2021 [cited 2022 Feb 15]. Available from: https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/7-hal-yang-perlu-diketahui-dari-varian-omicron-penyebab-covid-19
  6. Kusumasari, B. (2014). Manajemen Bencana dan Kapabilitas Pemerintah Lokal. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
  7. Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
  8. Masnun, M.A., Sulistyowati, E. and Ronaboyd, I., 2021. Perlindungan hukum atas vaksin Covid-19 dan tanggung jawab negara pemenuhan vaksin dalam mewujudkan negara kesejahteraan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), pp.35-47.
  9. Ritunga, I., Lestari, S.H., Santoso, J.L., Effendy, L.V., Siahaan, S.C.P.T., Lindarto, W.W., Nurhadi, S., Irham, I.M.M. and Monica, T., 2021. Penguatan Program Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Puskesmas Made Surabaya Barat. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 5(1), pp.45-52.
  10. Stephanie, P.D., Enjelina, S., Angelica, M.F. and Martinelli, I., Aspek Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia. Prosiding Senapenmas, pp.1263-1270.
  11. Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
  12. Syapitri, H., Tarigan, F. and Saragih, O., 2021. Sinergi Pentahelix Sebagai Komitmen Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19 Melalui Pos Gagah Di Wilayah Mebidang. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 4(2), pp.417-424.
  13. Syarifah, S., Poli, D., Ali, M., Rahmat, H., Widana, I. 2020. Kapabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan Dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, pp.398-407.