Isi Artikel Utama
Abstrak
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
- Daftar Pustaka
- Buku
- Abdullah M, Ali. (2015). Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta: Prenadamedia Group.
- Harahap , Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (1997). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Soemitro, Rochmat. (2008). Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Refika Aditama.
- Yasin, Muhammad dkk. (2017). Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: UI-CSGAR.
- Jurnal dan Website
- Budiaman Rodiing. Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Pelayanan Publik, Tanjungpura Law Journal, Vol I, Issue I, Januari 2017.
- Enrico Simanjuntak, “Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, No. 2, Juli 2014.
- Enrico Simanjuntak. “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 6 No 3, 2017.
- Hasil Rumusan Diklat Kapita Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, mulai tanggal 19 Maret 2017 sampai dengan 25 Maret 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor
- Undang-undang
- Republik Indonesia. 1986 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, TLN Nomor 3344.
- Republik Indonesia.2004. tentang Perubahan Pertama Atas Undang-
- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2004 Nomor 35, TLN Nomor 4380
- Republik Indonesia. 2009.
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 160, TLN Nomor 5079.
- Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292. TLN 4674.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdullah M, Ali. (2015). Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta: Prenadamedia Group.
Harahap , Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (1997). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Rochmat. (2008). Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Refika Aditama.
Yasin, Muhammad dkk. (2017). Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: UI-CSGAR.
Jurnal dan Website
Budiaman Rodiing. Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalam Peningkatan Pelayanan Publik, Tanjungpura Law Journal, Vol I, Issue I, Januari 2017.
Enrico Simanjuntak, “Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, No. 2, Juli 2014.
Enrico Simanjuntak. “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 6 No 3, 2017.
Hasil Rumusan Diklat Kapita Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, mulai tanggal 19 Maret 2017 sampai dengan 25 Maret 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor
Undang-undang
Republik Indonesia. 1986 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, TLN Nomor 3344.
Republik Indonesia.2004. tentang Perubahan Pertama Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2004 Nomor 35, TLN Nomor 4380
Republik Indonesia. 2009.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 160, TLN Nomor 5079.
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292. TLN 4674.