Isi Artikel Utama

Abstrak

Anak usia dini sejatinya memiliki hak pada saat masih didalam kandungan. Persepsi serta pemahaman masyarakat terkait hak anak usia dini yang masih minim menyebabkan masyarakat itu sendiri kurang memperhatikan keadaan anak usia dini. Melindungi anak-anak dari lingkungan yang berdampak negative yang dapat merugikan anak dari setiap aspek perkembangannya. Pentingnya menjaga kesehatan mental anak usia dini demi pembentukan karakter anak yang baik. Maraknya kasus kekerasan anak usia dini yang menjadi sorotan pemerintah. Pemerintah membuat komitmen untuk menghadirkan sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak usia dini yang disebut lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) merupakan sebuah layanan yang terbentuk dilator belakangi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak usia dini. Lembaga P2TP2A ini memberikan beberapa layanan untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi seperti trauma terhadap anak dan perempuan dengan memberikan konseling dan rehabilitas.

Kata Kunci

Lembaga P2TP2A kekerasan anak usia dini P2TP2A Institution, Violence, Early Childhood

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, M. (2023). Peran lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Kasus kekerasan Anak Usia Dini. Jurnal Ilmiah POTENSIA, 8(2), 361–370. https://doi.org/10.33369/jip.8.2.361-370

Referensi

  1. Putri, M.S., Maryani, K., & Fatimah, A. (2023). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) terhadap Kasus Kekerasan Anak Usia Dini. Jurnal Ilmiah Potensia,