Main Article Content
Abstract
Anak usia dini sejatinya memiliki hak pada saat masih didalam kandungan. Persepsi serta pemahaman masyarakat terkait hak anak usia dini yang masih minim menyebabkan masyarakat itu sendiri kurang memperhatikan keadaan anak usia dini. Melindungi anak-anak dari lingkungan yang berdampak negative yang dapat merugikan anak dari setiap aspek perkembangannya. Pentingnya menjaga kesehatan mental anak usia dini demi pembentukan karakter anak yang baik. Maraknya kasus kekerasan anak usia dini yang menjadi sorotan pemerintah. Peneliti menemukan kasus yang berkaitan dengan kasus kekerasan anak usia dini yang terjadi di kecamatan Pabuaran yang membuat gempar warga sekitar. Maka dari itu, pemerintah membuat komitmen untuk menghadirkan sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak usia dini yang disebut lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) merupakan sebuah layanan yang terbentuk dilator belakangi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak usia dini. Lembaga P2TP2A ini memberikan beberapa layanan untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi seperti trauma terhadap anak dan perempuan dengan memberikan konseling dan rehabilita. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif karena peneliti ingin memberikan sebuah temuan-temuan kekerasan yang terjadi terhadap anak usia dini serta peran lembaga P2TP2A dalam menangani kasus dengan mendeskripsikannya.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2023 Mutia Syawalistiani Putri, Kristiana Maryani, Atin Fatimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abduh, M., & Wulandari, M. D. (2018). Model Pendidikan Seks Pada Anak Sekolah Dasar Berbasis Teori Perkembangan Anak. Inar The Progressive and Fun Education Seminar MODEL, January, 403–411.
- Erri Wahyu Puspitarini, D. W. P. A. P. N. (2016). Game Edukasi Berbasis Android Sebagai Media Pembelajaran Untuk Anak Usia Dini. J I M P - Jurnal Informatika Merdeka Pasuruan, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.37438/jimp.v1i1.7
- Fardian, A., & Indonesia, C. (2020). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) Di Indonesia Dalam Universitas Gadjah Mada Bulaksumur , Caturtunggal , Kec . Depok , Kabupaten Sleman , Yogyakarta 55281 Abstrak A . Pendahuluan Dewasa ini human trafficking adalah s. 2, 40–55.
- Fitriani, D., Rakhmawati, D., Hukum, F., & Jambi, U. (2021). PAMPAS : Journal Of Criminal Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT mencakup pula pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa . ketiga : tindak kekerasan. 2, 104–122.
- Goddard, A. (2021). Adverse Childhood Experiences and Trauma-Informed Care. Journal of Pediatric Health Care, 35(2), 145–155. https://doi.org/10.1016/j.pedhc.2020.09.001
- Hasannah, S. U., & Solikhah, M. M. (2019). Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Pasien Dengan Resiko Perilaku Kekerasan. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 2(3), 149.
- Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260
- Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874
- Larassati, M. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p07
- Maisaroh, I., & Stiawati, T. (2018). Analisa Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2Tp2a) Terhadap Korban Kdrt Di Provinsi Banten. Jurnal Pendidikan Karakter JAWARA, 4, 151–159. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JAWARA/article/viewFile/9538/6214
- Muslem Abdullah. (2019). Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Aceh (Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh). Jurnal Dusturiah, 9(Mi), 5–24.
- Otok, B. W., & Ratnaningsih, D. J. (2019). Konsep Dasar dan Pengumpulan Penyajian Data. Pengumpulan Dan Penyajian Data, 1–45.
- Prasetya, H., & Rahman, D. A. (2020). Bentuk Kekerasan Pada Perempuan Dalam Hubungan Berpacaran Di Film. Jurnal Pustaka Komunikasi, 3(2), 263–272. https://doi.org/10.32509/pustakom.v3i2.1128
- Pratama, R., & Rahmayanti, I. (2020). “Supremasi Hukum” Volume 16 Nomor 2, Juli 2020 Wiratno. 16, 1–23.
- Puspita, S. M. (2019). Kemampuan Mengelola Emosi Sebagai Dasar Kesehatan Mental Anak Usia Dini. SELING: Jurnal Program Studi PGRA, 5(1), 85–92. http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/seling/article/view/434
- Puspitasari, R. (2019). Equalita, Vol. 1 Issue 1, Agustus 2019 Avaliable online at http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/article/view/5161 Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia. Equalita, 1(1), 1–20.
- Setiawan, I. (2022). Implementasi Pasal 26 Peraturan Daerah No 22 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Dukungan Anggaran Di Kabupaten Ciamis. Case Law Journal of Law, 3. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/index
- Shalih, O., Toun, N. R., Kebencanaan, B. T., Aprinae, O., Ito, Y., Faculty, I. S., Komiya, K., Kotani, Y., Supriyatno, M., & Yahya, M. (2018). Jurnal Academia Praja Volume 1 Nomor 1 - Februari 2018. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 14(1), 21.
- Surianti, S. (2022). Inner Child: Memahami dan Mengatasi Luka MasaKecil. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani, 8(2), 10–18. https://doi.org/10.47435/mimbar.v8i2.1239
- Sutrisminah. (2018). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi | Sutrisminah | Majalah Ilmiah Sultan Agung. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23–34. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/majalahilmiahsultanagung/article/view/62
References
Abduh, M., & Wulandari, M. D. (2018). Model Pendidikan Seks Pada Anak Sekolah Dasar Berbasis Teori Perkembangan Anak. Inar The Progressive and Fun Education Seminar MODEL, January, 403–411.
Erri Wahyu Puspitarini, D. W. P. A. P. N. (2016). Game Edukasi Berbasis Android Sebagai Media Pembelajaran Untuk Anak Usia Dini. J I M P - Jurnal Informatika Merdeka Pasuruan, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.37438/jimp.v1i1.7
Fardian, A., & Indonesia, C. (2020). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) Di Indonesia Dalam Universitas Gadjah Mada Bulaksumur , Caturtunggal , Kec . Depok , Kabupaten Sleman , Yogyakarta 55281 Abstrak A . Pendahuluan Dewasa ini human trafficking adalah s. 2, 40–55.
Fitriani, D., Rakhmawati, D., Hukum, F., & Jambi, U. (2021). PAMPAS : Journal Of Criminal Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT mencakup pula pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa . ketiga : tindak kekerasan. 2, 104–122.
Goddard, A. (2021). Adverse Childhood Experiences and Trauma-Informed Care. Journal of Pediatric Health Care, 35(2), 145–155. https://doi.org/10.1016/j.pedhc.2020.09.001
Hasannah, S. U., & Solikhah, M. M. (2019). Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Pasien Dengan Resiko Perilaku Kekerasan. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 2(3), 149.
Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260
Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874
Larassati, M. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p07
Maisaroh, I., & Stiawati, T. (2018). Analisa Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2Tp2a) Terhadap Korban Kdrt Di Provinsi Banten. Jurnal Pendidikan Karakter JAWARA, 4, 151–159. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JAWARA/article/viewFile/9538/6214
Muslem Abdullah. (2019). Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Aceh (Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh). Jurnal Dusturiah, 9(Mi), 5–24.
Otok, B. W., & Ratnaningsih, D. J. (2019). Konsep Dasar dan Pengumpulan Penyajian Data. Pengumpulan Dan Penyajian Data, 1–45.
Prasetya, H., & Rahman, D. A. (2020). Bentuk Kekerasan Pada Perempuan Dalam Hubungan Berpacaran Di Film. Jurnal Pustaka Komunikasi, 3(2), 263–272. https://doi.org/10.32509/pustakom.v3i2.1128
Pratama, R., & Rahmayanti, I. (2020). “Supremasi Hukum” Volume 16 Nomor 2, Juli 2020 Wiratno. 16, 1–23.
Puspita, S. M. (2019). Kemampuan Mengelola Emosi Sebagai Dasar Kesehatan Mental Anak Usia Dini. SELING: Jurnal Program Studi PGRA, 5(1), 85–92. http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/seling/article/view/434
Puspitasari, R. (2019). Equalita, Vol. 1 Issue 1, Agustus 2019 Avaliable online at http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/article/view/5161 Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia. Equalita, 1(1), 1–20.
Setiawan, I. (2022). Implementasi Pasal 26 Peraturan Daerah No 22 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Dukungan Anggaran Di Kabupaten Ciamis. Case Law Journal of Law, 3. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/index
Shalih, O., Toun, N. R., Kebencanaan, B. T., Aprinae, O., Ito, Y., Faculty, I. S., Komiya, K., Kotani, Y., Supriyatno, M., & Yahya, M. (2018). Jurnal Academia Praja Volume 1 Nomor 1 - Februari 2018. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 14(1), 21.
Surianti, S. (2022). Inner Child: Memahami dan Mengatasi Luka MasaKecil. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani, 8(2), 10–18. https://doi.org/10.47435/mimbar.v8i2.1239
Sutrisminah. (2018). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi | Sutrisminah | Majalah Ilmiah Sultan Agung. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23–34. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/majalahilmiahsultanagung/article/view/62