Main Article Content

Abstract

Anak usia dini sejatinya memiliki hak pada saat masih didalam kandungan. Persepsi serta pemahaman masyarakat terkait hak anak usia dini yang masih minim menyebabkan masyarakat itu sendiri kurang memperhatikan keadaan anak usia dini. Melindungi anak-anak dari lingkungan yang berdampak negative yang dapat merugikan anak dari setiap aspek perkembangannya. Pentingnya menjaga kesehatan mental anak usia dini demi pembentukan karakter anak yang baik. Maraknya kasus kekerasan anak usia dini yang menjadi sorotan pemerintah. Peneliti menemukan kasus yang berkaitan dengan kasus kekerasan anak usia dini yang terjadi di kecamatan Pabuaran yang membuat gempar warga sekitar. Maka dari itu, pemerintah membuat komitmen untuk menghadirkan sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak usia dini yang disebut lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) merupakan sebuah layanan yang terbentuk dilator belakangi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak usia dini. Lembaga P2TP2A ini memberikan beberapa layanan untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi seperti trauma terhadap anak dan perempuan dengan memberikan konseling dan rehabilita. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif karena peneliti ingin memberikan sebuah temuan-temuan kekerasan yang terjadi terhadap anak usia dini serta peran lembaga P2TP2A dalam menangani kasus dengan mendeskripsikannya.

Keywords

Lembaga P2TP2A kekerasan anak usia dini Lembaga P2TP2A Kekerasan Anak Usia Dini

Article Details

Author Biographies

Mutia Syawalistiani Putri, Universitas Sultan Ageng Tirtayas

 

 

Kristiana Maryani, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

 

Atin Fatimah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

 

 

How to Cite
Putri, M. S., Maryani, K., & Fatimah, A. (2023). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) terhadap Kasus Kekerasan Anak Usia Dini . Jurnal Ilmiah Potensia, 8(2), 361–370. https://doi.org/10.33369/jip.8.2.361-370

References

  1. Abduh, M., & Wulandari, M. D. (2018). Model Pendidikan Seks Pada Anak Sekolah Dasar Berbasis Teori Perkembangan Anak. Inar The Progressive and Fun Education Seminar MODEL, January, 403–411.
  2. Erri Wahyu Puspitarini, D. W. P. A. P. N. (2016). Game Edukasi Berbasis Android Sebagai Media Pembelajaran Untuk Anak Usia Dini. J I M P - Jurnal Informatika Merdeka Pasuruan, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.37438/jimp.v1i1.7
  3. Fardian, A., & Indonesia, C. (2020). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) Di Indonesia Dalam Universitas Gadjah Mada Bulaksumur , Caturtunggal , Kec . Depok , Kabupaten Sleman , Yogyakarta 55281 Abstrak A . Pendahuluan Dewasa ini human trafficking adalah s. 2, 40–55.
  4. Fitriani, D., Rakhmawati, D., Hukum, F., & Jambi, U. (2021). PAMPAS : Journal Of Criminal Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT mencakup pula pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa . ketiga : tindak kekerasan. 2, 104–122.
  5. Goddard, A. (2021). Adverse Childhood Experiences and Trauma-Informed Care. Journal of Pediatric Health Care, 35(2), 145–155. https://doi.org/10.1016/j.pedhc.2020.09.001
  6. Hasannah, S. U., & Solikhah, M. M. (2019). Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Pasien Dengan Resiko Perilaku Kekerasan. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 2(3), 149.
  7. Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260
  8. Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874
  9. Larassati, M. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p07
  10. Maisaroh, I., & Stiawati, T. (2018). Analisa Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2Tp2a) Terhadap Korban Kdrt Di Provinsi Banten. Jurnal Pendidikan Karakter JAWARA, 4, 151–159. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JAWARA/article/viewFile/9538/6214
  11. Muslem Abdullah. (2019). Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Aceh (Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh). Jurnal Dusturiah, 9(Mi), 5–24.
  12. Otok, B. W., & Ratnaningsih, D. J. (2019). Konsep Dasar dan Pengumpulan Penyajian Data. Pengumpulan Dan Penyajian Data, 1–45.
  13. Prasetya, H., & Rahman, D. A. (2020). Bentuk Kekerasan Pada Perempuan Dalam Hubungan Berpacaran Di Film. Jurnal Pustaka Komunikasi, 3(2), 263–272. https://doi.org/10.32509/pustakom.v3i2.1128
  14. Pratama, R., & Rahmayanti, I. (2020). “Supremasi Hukum” Volume 16 Nomor 2, Juli 2020 Wiratno. 16, 1–23.
  15. Puspita, S. M. (2019). Kemampuan Mengelola Emosi Sebagai Dasar Kesehatan Mental Anak Usia Dini. SELING: Jurnal Program Studi PGRA, 5(1), 85–92. http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/seling/article/view/434
  16. Puspitasari, R. (2019). Equalita, Vol. 1 Issue 1, Agustus 2019 Avaliable online at http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/article/view/5161 Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia. Equalita, 1(1), 1–20.
  17. Setiawan, I. (2022). Implementasi Pasal 26 Peraturan Daerah No 22 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Dukungan Anggaran Di Kabupaten Ciamis. Case Law Journal of Law, 3. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/index
  18. Shalih, O., Toun, N. R., Kebencanaan, B. T., Aprinae, O., Ito, Y., Faculty, I. S., Komiya, K., Kotani, Y., Supriyatno, M., & Yahya, M. (2018). Jurnal Academia Praja Volume 1 Nomor 1 - Februari 2018. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 14(1), 21.
  19. Surianti, S. (2022). Inner Child: Memahami dan Mengatasi Luka MasaKecil. Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani, 8(2), 10–18. https://doi.org/10.47435/mimbar.v8i2.1239
  20. Sutrisminah. (2018). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi | Sutrisminah | Majalah Ilmiah Sultan Agung. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23–34. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/majalahilmiahsultanagung/article/view/62