Klasfikasi Penggunaan Bahan Kimia Praktikum Berdasarkan Tingkat Bahaya/Risiko Kesehatan di Laboratorium Jurusan Kimia, FMIPA Universitas Lampung
Classification of Chemical Use in Practical Work Based on the Level of Danger/Health Risk in the Chemistry Department Laboratory, Faculty of Mathematics and Natural Sciences, University of Lampung
DOI:
https://doi.org/10.33369/pelastek.v5i1.42243Keywords:
Laboratorium, Bahan Kimia, Klasifikasi, Tingkat Bahaya/risikoAbstract
Laboratorium merupakan salah satu sarana yang penting dalam proses belajar mengajar. Laboratorium digunakan sebagai tempat praktik bagi para mahasiswa untuk menerapkan teori yang didapat dari perkuliahan serta sebagai tempat penelitian baik mahasiswa maupun dosen. Jurusan Kimia FMIPA Unila mempunyai 5 laboratorium kimia, antara lain: Laboratorium Kimia Dasar, Laboratorium Kimia Organik, Laboratorium Kimia Anorganik-Fisik, Laboratorium Kimia Analitik dan Instrumentasi, dan Laboratorium Biokimia. Bahan kimia mempunyai bahaya yang ditimbulkan antara lain bahaya terhadap kesehatan (health hazard), bahaya terhadap timbulnya kebakaran (fire hazard), bahaya terhadap adanya air (reactivity), dan bahaya special (special hazard). Salah satu bahaya yang dihadapi pengguna laboratorium adalah risiko/bahaya terhadap kesehatan (health hazard). Tingkatan atau rating bahaya / risiko terhadap kesehatan dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu 0 (minimal), 1 (ringan), 2 (sedang) 3 (serius), dan 4 (ekstrim). Pengklasifikasian penggunaan bahan kimia pada kegiatan praktikum di Laboratorium Kimia, Jurusan Kimia, FMIPA, UNILA berdasarkan tingkat bahaya/risiko kesehatan diperlukan guna memberi informasi dan pengetahuan tentang bahaya bahan kimia yang digunakan demi keamanan dan keselamatan kerja khususnya kesehatan bagi pengguna laboratorium. Sebagian besar tingkat bahaya bahan kimia terhadap kesehatan pada laboratorium kimia di Jurusan Kimia FMIPA Universitas Lampung adalah tingkat 2 (sedang) yaitu mempunyai karakter yang dapat menyebabkan bahaya bila paparan berlanjut, dan mungkin menyebabkan luka atau kerusakan kecuali dilakukan pengobatan.
References
Anonim. (2010). Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/Pb/2010, Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Dan Angka Kreditnya. Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Harjanto, N.T., et al. (2011). Manajemen Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Sebagai Upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Perlindungan Lingkungan. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir – BATAN, 8(IV)
Hati, S.W. (2015). Analisis Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Pembelajaran Di Laboratorium Program Studi Teknik Mesin Politeknik Negeri Batam, Prosiding SNE.
https://www.fishersci.com/us/en/catalog/search/sdshome.html di akses tanggal 4 Maret 2025, pukul 10.00 wib.
https://www.labchem.com/documents-reports/sds.html?catalog di akses tanggal 4 Maret 2025, pukul 10.00 wib.
https://www.smartlab.co.id/ di akses tanggal 4 Maret 2025, pukul 10.00 wib.
Padmaningrum. R.T. (2010). Pengelolaan Bahan Dan Limbah Kimia. Makalah ini disampaikan dalam Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat dengan judul “Pelatihan Pengelolaan Laboratorium untuk Guru Kimia se Kabupaten Sleman” di FMIPA UNY
Redhana. I.W. (2013). Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya Yang Digunakan Dalam Praktikum Kimia SMA. Seminar Nasional FMIPA Undiksha III
Soeharto, F.R. (2013) . Bekerja Dengan Bahan Kimia Melalui Manajemen Bahan Kimia Dan Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Laboratorium Kimia. Jurnal Info Kesehatan, 11(2)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fakhruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree with the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.